Gambar Logo Pada Sarung Shalat Dalam Islam Gimana Hukumnya?

Gambar Logo Pada Sarung Shalat Gimana Hukumnya?

Bulan Ramadhan, bulan penuh berkah tentu menjadi bulan yang dinanti-nanti umat muslim di seluruh dunia. Bukan tanpa alasan, karena di bulan ini segala perbuatan dan amal baik kita akan di terima dan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah Swt, langsung! Aamiin. Berkaitan dengan ibadah tentu tak lepas dengan yang namanya seperangkat alat shalat seperti sarung, peci, mukena dan sajadah, tapi belakangan ini perangkat shalat mulai trend di bubuhkan merek, logo, dan atau gambar tertentu dengan di bordir atau disablon. Lalu bagaimana hukumnya menurut padangan Islam, apa dan bagaimana, ya?

Kalau kita kembali ke hukum syarat sahnya shalat memang tidak dijelaskan secara mendetail apakah perangkat shalat jika dibubuhi stempel/ merek, logo apalagi gambar, diperbolehkan atau tidak karena mengingat di zaman Rasullullah SAW penempatan merek, logo, dan atau gambar memang belum atau tidak ada, kini zaman telah berubah, hampir segalanya dikomersilkan termasuk seperangkat alat shalat dan mirisnya lagi masuk hingga keurusan ibadah yang secara aktual manusia sedang terhubung vertikal langsung dengan sang Khaliq.


Dasar Pelarangan Gambar Dalam Islam

Gambar Logo Pada Sarung Shalat Gimana Hukumnya?

Fenomena alat ibadah ditempelkan berbagai merek, logo, dan atau gambar kini sepertinya marak, tapi sebetulnya Islam telah secara tidak langsung sudah menjelaskan bahwa:

Disuatu kisah diceritakan, apabila di dalam dinding masjid tergambar wajah maka hal ini jelas dilarang, merujuk pada pengertian hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah, bahwa:

Suatu ketika beliau pernah memasang tirai bergambar di kamar Rasulullah, dan ketika Rasulullah melihatnya beliau langsung mencabutnya.

Maka Aisyah pun memotong tirai tersebut sehingga menjadi dua buah bantal
(HR. Bukhari no 2479 dan Muslim no 2107).

Dalam salah satu riwayat imam Muslim disebutkan bahwa
gambar yang dimaksud adalah gambar seekor kuda bersayap.

Ini menunjukkan bahwa memajang gambar makhluk bernyawa itu terlarang, karena sesuatu yang dipajang (atau dipasang tegak) mengesankan adanya penghargaan/penghormatan terhadapnya. Lain halnya dengan sesuatu yang diletakkan di bawah dilantai atau rata tanah, atau diinjak-injak. Oleh karena itu, dalam hadits Aisyah tadi terdapat beberapa solusi dalam menyikapi hal boleh tidaknya ada gambar di dalam masjid, yaitu:

1. Potonglah bagian apa saja pada gambar makhluk bernyawa tersebut sehingga menjadi gambar yang tidak sempurna dan makhluk tersebut tidak mungkin bertahan hidup dalam kondisi seperti itu.

2. Gambar yang tadinya dipajang dan ditegakkan dikhawatirnya akan menjadi simbol sesembahan dan sejenisnya, hukumnya berbeda dengan yang apabila dijadikan alas dan diletakkan di bawah lantai atau tanah. Tirai (yang berdiri tegak) bergambar hukumnya haram dipasang, sedangkan bantal bergambar boleh dipakai. sumber

Berdasarkan dari kutipan di atas maka bisa kita tarik kesimpulan bahwa selama gambar apapun itu asalkan pada posisi rata dengan lantai maka bisa/ boleh digunakan, bila itu berupa gambar mahluk hidup bisa hewan atau tumbuhan maka lipatlah sedemikian rupa hingga bentuk nya tak terbentuk seperti semestinya.


Lalu bagaimana dengan aturan merek, logo, dan atau gambar yang ada di sarung shalat?

Gambar Logo Pada Sarung Shalat Gimana Hukumnya?
Kangen suasana taraweh seperti ini bareng teman-teman

Menurut saya pribadi selama aturan seperti diatas dilakukan berarti diperbolehkan, dan ini lebih kepada tata tertib dalam beribadah.

Dari segi tatatertib dan kepatuhan dalam beribadah baik didalam mesjid dan dimanapun demi tercapainya amalan shalat dan doa kita maka diperlukan kekushu'an dalam melakukannya. Ya, saya sendiri sangat amat memahami cara orang bermacam-macam untuk mencapai sikap kekushuan ketika shalatnya, ada yang hanya memejamkan matanya, ada yang fokus pada satu titik pandangan, ada yang fokus pada apa yang di bacanya, dan masih banyak lainnya.

Permasalahan mulai akan timbul manakala ada tipe orang yang ketika shalat dia terbiasa memandang kebawah, apa yang dilihat ketika melihat kebawah maka mungkin secara tidak segaja melihat orang yang didepannya menggunakan sarung yang terlihat merek sarungnya, logo atau gambar, maka secara tidak langsung tatapan ini akan mengganggu kosentrasi shalatnya. Inilah yang menurut saya menjadi ganjalan, kosentrasi jadi terganggu, maka dikhawatirkan nilai kekhusuan kita akan jadi berkurang.

Nah hal inilah yang harus difikirkan kembali bagaimana produsen membuat produk seharusnya tidak perlu sampai menonjolkan merk, logo dan gambar yang secara jelas terlihat cukup mengganggu. Apakah para produsen terfikirkan akibat yang ditimbulkan karena hal ini, semoga saja tidak hanya keuntungan saja yang difikirkan tapi tatatertib peletakkan merk, logo dan gambar lebih difikirkan lagi, bukan hanya persoalan estetika saja tapi tatatertib, hukum, dan nilai-nilai kaidah ibadah musti tetap menjadi benang merahnya

Gambar Logo Pada Sarung Shalat Gimana Hukumnya?

Menurut saya sih simple saja sih sebenarnya, siapa sih yang tidak ingin shalatnya bisa khusu' meski sekali seumur hidupnya emoticon-Frown , maka supaya tidak mengganggu kosentrasi orang lain dan kita bisa beribadah dengan tenang dan tentunya khusu' alangkah baiknya menutup atau dilipat saja (posisi dibalik) bagian merek, logo, dan atau gambar di sarung tersebut.

Dan saran saya sih buat para produsen perangkat alat shalat kalau memang masih tetap ingin memasang merek, logo, dan atau gambar buatlah warna yang lebih tersamar saja, bukan terlihat menonjol seperti sekarang ini, saya perhatikan merek, logo, gambar ukurannya semakin membesar dengan warna kontras (rejeki nggak akan kemana, kok).


Artkel ini terbt juga di: Kaskus



No comments

Komen di blognya iskrim harus cerdas dan keren, no spam, no junk please!