Ini 3 Syarat Jika Ingin Melewati Ruas Tol Jakarta-Cikampek

3 Aturan Ini Jika Ingin Melewati Ruas Tol Jakarta-Cikampek

Terhitung 12 Maret 2018 pemerintah mulai memberlakukan peraturan ganjil-genap kendaraan roda empat dan lebih yang ingin melewati ruas tol Jakarta-Cikampek. Supaya kita tidak terjebak atau terkena sanksi dianggap tidak mentaati ketentuan yang sudah berlaku, berikut 3 aturan jika kamu ingin melewati ruas tol Jakarta-Cikampek.


Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mulai mengeluarkan aturan mengenai ganjil genap yang akan diberlakukan pada 12 Maret 2018 di ruas tol Jakarta-Cikampek. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18 tahun 2018 mengenai pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategi nasional di ruas tol Jakarta-Cikampek dan sekitarnya.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono, mengatakan bahwa sebenarnya penetapan 3 paket yang diterapkan di tol Jakarta-Cikampek tidak berbeda jauh dengan peraturan yang telah ditetapkan dan berlaku di jalan Sudirman-Thamrin. Begitu juga pelarangan kendaraan angkutan barang TIDAK DIPERBOLEHKAN lewat di saat hari raya Lebaran.

Berdasarkan laman okezone, pemerintah tak tanggung-tanggung langsung mengeluarkan 3 paket kebijakan mengikat, yakni :

3 Aturan Ini Jika Ingin Melewati Ruas Tol Jakarta-Cikampek

1. Jam operasional angkutan barang (dua arah)

Kendaraan pribadi yang masuk melalui Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur yang akan ke arah ke Jakarta nantinya HANYA berlaku setiap Senin – Jumat, mulai jam 06.00 – 09.00 WIB, kecuali hari libur. Khusus di hari Senin kendaraan yang boleh melintas ruas tol Bekasi hanyalah yang bernomor plat GENAP.


2. Kategori penggolongan kendaraan besar

Pengaturan jam operasional angkutan barang yang masuk pada golongan III, IV dan V TIDAK BOLEH melintas ruas tol Jakarta Cikampek mulai pukul 06.00 – 09.00 WIB pada hari Senin - Jumat (kecuali hari libur nasional).

3. Disediakan jalur khusus bus umum

Khusus untuk jalur tol Jakarta-Cikampek ini pemerintah mulai menyediakan jalur khusus bus, dimana bus ini akan melayani pulang dan pergi masyarakat Bekasi dan sekitarnya.

Artikel ini terbit juga di: Kaskus



No comments

Komen di blognya iskrim harus cerdas dan keren, no spam, no junk please!