Meme Setelah Kartu SIM Anda Di Blokir

Meme Setelah Kartu SIM Anda Di Blokir

Himbauan pemerintah mengenai mewajibkan masyarakat untuk meregistrasikan kartu SIM seluler nya yang dicanangkan sejak 31 Oktober 2017 lalu hingga 28 Februari 2018 ini, misalkan maksimal kita memiliki 3 kartu SIM sebenarnya cukup waktu untuk kita meregistrasikannya. Belum lagi lepas dari permasalahan kegagalan registrasi ulang, penyalahgunaan data, masyarakat ternyata masih diresahkan ketika kartunya telah di blokir sepihak.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Rudiantara mengatakan kalau aturan registrasi kali ini sebenarnya merupakan penyempurnaan aturan yang telah dibuat oleh Kominfo pada 2005.

Setiap pelanggan yang melakukan registrasi wajib mencantumkan nomor NIK ataupun KK masuk ke operator seluler yang dikrim via 444 yang formatnya telah ditentukan atau melalui website resmi operator seluler masing-masing. Setelah itu, operator seluler akan melanjutkan ke Dukcapil untuk melakukan validasi terkait kecocokan nomor NIK dan KK tadi.

Nah, sebagai pengingat 3 tahapan proses blokir kartu SIM menurut aturan pemerintah adalah sebagai berikut:


TAHAPAN BLOKIR KARTU SIM CARD

Baca Juga:

1. Blokir panggilan keluar dan SMS
Apabila pengguna tidak meregistrasi ulang, konsekuensinya adalah tidak bisa melakukan telepon KELUAR dan mengirimkan keluar pesan singkat (SMS). Jangka waktu yang ditetapkan yakni selama 30 hari.


2. Blokir panggilan masuk dan SMS
Di 30 hari berikutnya pemblokiran dilakukan terhadap layanan MENERIMA panggilan telepon dan SMS. Namun, kartu SIM masih bisa digunakan untuk mengakses internet.


3. Blokir total
Setelah 15 hari terakhir pada 28 Februari 2018, jika pelanggan belum juga melakukan registrasi, pemerintah akan memblokir kartu SIM seluruhnya sehingga tidak bisa digunakan untuk keluar dan menerima akses apapun pada kartu SIM, alias dianggap telah hangus.

Beberapa hal yang terjadi setelah pemblokiran kartu yang dimaksud sudah berjalan dan sudah habis waktu batas registrasi ulangnya. Tapi di lapangan, dimasyarakat yang masih belum menyadari ketentuan ini masih saja ada yang belum menyadari kalau nomor SIM Card atau nomor teleponnya statusnya sudah tidak aktif. Tentu saja beragam dan berbagai alasan, apakah karena tidak tahu, karena malas, bahkan memang dengan sengaja untuk 'menghanguskan' nomor SIM Card-nya membiarkan begitu saja nomornya di blokir.


Realitanya dilapangan saya coba terjemahkan di tulisan kali ini dalam bentuk meme;

Meme Setelah Kartu SIM Anda Di Blokir

 1. Masgan: Halo Halo
Kok Nggak bisa dihubungi?
Mbaksista: Kok si dia nggak telp2 sih, haduuh..


Meme Setelah Kartu SIM Anda Di Blokir

 2. Mbaksista: Ini Siapa ya, kok mesra-mesra gini
Masgan: Ini  Akooh, Raka
Mbaksista: Raka?, kok ganti nomor gak bilang

 Meme Setelah Kartu SIM Anda Di Blokir

3. Mbaksista: Di telp nggak bisa, di sms gak bisatrus maunya apa?
Masgan: Kok nggak ada kabar dari si dia ya?

 
Meme Setelah Kartu SIM Anda Di Blokir

4. Masgan: Saldo pulsa masih 100 rebu, kenapa nggak bisa keluar dan masuk
Hadoooh baru nyadar, udah telat registrasi!

 
Meme Setelah Kartu SIM Anda Di Blokir

5. Masgan1: Napa elo sedari tadi suntuk banget sih
Masgan2: Huu, nomor cantik gwa yang 08999999999 hangus bro, lupa registrasi

  
Meme Setelah Kartu SIM Anda Di Blokir

6. Operator: Mohon maaf nomor anda sudah di blokir, tidak bisa keluar dan masuk
Masgan: Sudah saya maafkan, huhuu...


Meme Setelah Kartu SIM Anda Di Blokir

7. Masgan: Say, boleh minta no can nyaah?
Mbaksista: 081234567
Masgan: Kok nggak bisa dihubungi sih?
Mbaksista: wkwkw...


Meme Setelah Kartu SIM Anda Di Blokir
 
8. Mbaksista: Pak nomornya ganti yah
Masgan: Nggak kok,
Mbaksista: Tapi nggak bisa dihubungi
Masgan: Sudah saya hibahkan, huuu..

 
 Meme Setelah Kartu SIM Anda Di Blokir

 9. Masgan: Ayo regist..ayoo regist, tinggal 1 menit lagi
Fak gagal, gak ada pulsa?



Artikel ini terbit juga di: Kaskus




No comments

Komen di blognya iskrim harus cerdas dan keren, no spam, no junk please!