Jika Segala Hal Di Patenkan, Inilah yang Terjadi!

http://www.iskrim.com/2018/02/yang-terjadi-jika-semua-di-paten-kan.html

Persaingan bisnis yang kian keras menuntut sebuah perusahaan atau produsen berfikir ekstra kreatif membuat sebuah gebrakan atau inovasi yang terus hadir di lingkup konsumennya. Beberapa ide kreatif memang mahal dan terbilang tak ternilai, maka guna menekan atau menjadikan produknya memiliki kelebihan dan karakteristik tertentu mematenkan sebuah temuan kadang dilakukan.

Seperti kita ketahui banyak sekali perusahaan atau produsen besar mematenkan temuannya dengan alasan kuat, salah satunya menghindari pembajakan ide orisinil sebuah produk baru baik perubahan yag bersifat temuan baru ataupun pengembangan bentuk dari yang sudah ada. Mematenkan sebuah temuan memamg membawa rasa aman dan manfaat bagi penemunya. Tapi bagaimana jika semua yang ada didunia ini diakui atau dipantenkan oleh setiap perusahaan atau produsen tertentu. Misalkan saja, dilarang berdiri disamping lampu merah jika tidak membawa sebuah botol minuman merk tertentu, dilarang mengenakan pakaian warna merah di hari Rabu kecuali merah dengan merk tertentu saja, bagaimana menurut agan?

Pengertian Paten

Kata paten (bahasa Inggris: patent), berasal dari kata patere yang berarti membuka diri untuk pemeriksaan publik, di Inggris istilah patent dikaitkan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pihak kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu (inventor) atau pelaku bisnis tertentu. Dari definisinya konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan yang dimilikinya untuk kemajuan masyarakat dan sebagai kompensasinya inventor memperoleh hak eksklusif selama jangka waktu tertentu. Karena pemberian hak paten kepada inventor tidak mengatur dan menentukan siapa saja yang harus melaksanakan invensi yang dipatenkan tersebut, maka paten tidak digolongkan sebagai hak monopoli (1-5).

Sementara menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten didefinisikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor terhadap hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan invensi tersebut. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1). Arti invensi menurut undang-undang tersebut, adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2) sedangkan inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3) (4,5,6).

Di Indonesia, syarat hasil temuan yang dapat dipatenkan antara lain:

1. Invensi memiliki aspek kebaruan, atau dengan kata lain invensi itu belum pernah diungkapkan sebelumnya.
2. Invensi harus mengandung langkah inventif, yaitu mengandung langkah yang tidak diduga sebelumnya bagi seseorang dengan keahlian tertentu di bidang teknik.
3. Invensi dapat diterapkan dalam industri.

Hak dan Kewajiban Pemilik Paten

Pemegang paten berhak untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang pihak-pihak lain tanpa seijinya untuk :

Dalam hal paten yang berkaitan dengan produk :

Membuat, Menjual, Mengimpor, Menyewakan, Menyerahkan, Memakai,
Menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
(https://pse .ugm.ac .id/389/)

Terdapat 2 jenis paten menurut UU No.14 Tahun 2001 yaitu:
1. Paten Biasa
Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim.
2. Paten Sederhana
Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. (http://computerssmaintenance .blogspot.co .id/2013/04/hak-paten-berdasarkan-undang-undang.html)


Lalu, Inikah yang Terjadi Jika SEGALA HAL Di Patenkan?

Akibatnya 1

http://www.iskrim.com/2018/02/yang-terjadi-jika-semua-di-paten-kan.html

Sarung tangan bergerigi, sudah dipatenkan

Ruang gerak manusia jadi terbatas. Bisa dibayangkan susahnya hidup jika segala hal diakui oleh perusahaan/produsen tertentu dan harus mengikuti aturan jika ingin melakukan hal yang biasanya bebas kita lakukan. Peraturan Three in one saja sudah menyulitkan kita, harus merek tertentu yang hanya boleh lewat di hari tertentu apalagi harus dibatasi menggunakan sesuatu di hari atau waktu tertentu kecuali kita membelinya. Gimana menurut agan?

Akibatnya 2

http://www.iskrim.com/2018/02/yang-terjadi-jika-semua-di-paten-kan.html


 Bangku air berdengan sepatu bersirip, sudah dipatenkan

Kita jadi nggak kreatif. Untuk menghindari 'senggolan' hak cipta yang akibatnya mendapat tuntutan dari perusahaan/ produsen lain maka hal ini paling dirasakan oleh mereka yang bergerak di bidang kreatif dan ilmuwan, ketika hampir segala hal di patenkan maka para kreatif dan ilmuwan harus berfikir lebih keras lagi. Dan akibatnya proses kreatif dan temuan-temuan ahli menurut ane justeru mengerdil dan tumbuh kembangnya menjadi sangat lambat.


Akibatnya 3


http://www.iskrim.com/2018/02/yang-terjadi-jika-semua-di-paten-kan.html

Masker bayi supaya tidak menghisap jempol, sudah dipatenkan

Terjadi sistem monopoli. Ketika hampir di segala hal dalam lingkungan dan ruang gerak manusia di patenkan makan ruang gerak tidak sebebas seperti sebelumnya, ibaratnya manusia adalah burung dalam sangkar emas. Dengan demikian monopoli merajalela di mana-mana, di dominasi oleh perusahaan/produsen yang memiliki paten tertentu, pada akhirnya manusia menjadi robot yang harus diatur ruang gerak dan hidupnya. Serem.


Akibatnya 4

http://www.iskrim.com/2018/02/yang-terjadi-jika-semua-di-paten-kan.html


Celana yang dilengkapi alat buka tutup bagian pribadi, sudah dipatenkan

Ada produk yang terlalu menonjol. Ketika monopoli berhasil menguasai hidup manusia secara menyeluruh maka keterlibatan secara langsung perusahaan/produsen melalui produknya akan semakin mendominasi dan menjadi trend hidup yang sepertinya dipaksakan. Nggak banget deh!


Akibatnya 5

http://www.iskrim.com/2018/02/yang-terjadi-jika-semua-di-paten-kan.html


Ponsel bentuk lipat, sudah dipatenkan

Inovasi baru hanya milik perusahaan besar. Ketika perusahaan/produsen telah memiliki banyak hak paten otomatis menjadi otoritas di segmen tertentu dan memiliki banyak dana untuk lebih banyak lagi mematen-kan temuannya, bahkan hal-hal yang dulu bukan hal penting bagi mereka kini justeru sebaliknya, dengan seenaknya mematen-kan segala sesuatu, tujuannya tentu demi mempertahankan lini produk dan kejayaan perusahaan, pada akhirnya keserakahan hak panten timbul, saling mendahului, dan saling perang hak panten.


Tulisan ini terbit juga di: Kaskus



No comments

Komen di blognya iskrim harus cerdas dan keren, no spam, no junk please!