Registrasi Ulang Sim Card Mu Sekarang (Terakhir 28 Februari 2018)

Registrasi Ulang Sim Cardmu Sekarang (Terakhir 28 Februari 2018)

Hal terpenting apakah di akhir bulan Februari 2018 ini? Buat agan yang saat ini masih belum melakukan registrasi ulang atau melakukan registrasi sim card baru sebaiknya mulai sekarang atau secepatnya segera melakukan registrasi SIM CARD sebelum nomor kamu hangus!

Tujuan dari thread ane kali ini adalah mengingatkan kembali betapa penting dan perlunya registrasi ulang SIM Card agan sebelum penyesalan diakhir datang. Keputusan registrasi ulag ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Dimana sosialisasi registrasi SIM Card mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.



Kenapa Penting dan Perlu?

Registrasi Ulang Sim Cardmu Sekarang (Terakhir 28 Februari 2018)


Kenapa penting, kenapa perlu, kenapa harus menyesal?
Seperti himbauan yang di sosialisasikan oleh pemerintah melalui Kementerian Kominfo yang intinya mengamankan dan kenyamanan pelanggan. Keuntungan dari registrasi ini salahsatunya ya meminimalisasi penipuan, tindakan kejahatan, dan memudahkan pelacakkan jika HP hilang atau dicuri.

Nah, buat agan yang saat ini belum juga melakukan registrasi sebaiknya sesegra mungkin deh. Berdasarkan pengalaman dan kasus yang pernah terjadi beberapa waktu lalu, sekitar sbeulan lalu memang ada kendala dan sulit untuk melakukan registrasi, banyak yang mengeluhkan sulitnya registrasi SIM Card melalui ponselnya, bahkan ane sampai geram registrasi gagal maning-gagal maning (gagal terus), sudah gagal eh..kena charge pulsa juga lagi.

Semalam sewaktu ane ngumpul bareng 'ayang beib' tiba-tiba dia mengingatkan tentang registrasi ini, spontan mengingat 28 Februari 2018 adalah batas akhir melakukan registrasi SIM Card buru-buru ane lakukan, sebelumnya ane sudah pesimis kuatir gagal terus, eh ternyata sekarang sangat mudah. bahkan ane coba registrasi milik ibu ane yang saat itu jam sudah menunjukkan pukul 22.00 wib resgistrasi berjalan mulus dan lancar, nggak sampai dua-tiga menit langsung dapet balasan kalau proses registrasi SIM Card ane berhasil! Lega rasanya semua kartu-kartu SIM Card ane lancar teregistrasi, bukan apa-apa nomor-nomor ane sudah cukup dikenal dan ada pelanggan bisnis ane yang sudah hafal dengan nomor-nomor ane.

"Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem database kependudukan Ditjen Dukcapil," kata Ahmad, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo.

Menurut ane jangan sampai melakukan registrasi ulang di H min 2 atau 3, karena dikhawatirkan terjadi lonjakkan traffic yang membuat SIM Card gagal registrasi dan nomor agan bisa hangus di esok harinya. Sementara itu Menkominfo dalam satu kesempatan adalah keuntungan dari industri telekomunikasi menjadi lebih hemat sekitar Rp2,5 triliun hanya untuk membuat SIM Crd baru.

Nah, jadi sekali lagi buat agan-aganwati yang saat ini masih belum melakukan registrasi sebaiknya saat ini juga dilakukan, ingat 28 Februari 2018 adalah batas akhirnya!


(LAGI)
Cara Registrasi SIM Card, Anda!

Registrasi SIM Card bisa dilakukan melalui sms, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.

Bagi pengguna kartu lama
format sms untuk semua operator ketik:
ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.


Sementara untuk pengguna SIM Card kartu baru:

- SIM Card Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.

- SIM Card XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.

- SIM Card Telkomsel dengan mengetik REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.

Kominfo menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK, jadi isyu dan kekhawatiran yang sempat beredar adalah tidak benar. Gimana gan, sudah siap melakukan registrasi SIM Card agan?


No comments

Komen di blognya iskrim harus cerdas dan keren, no spam, no junk please!