Masinis Sekalipun Harus Patuh Kepada PPKA, Siapakah Dia?
Kalau kita perhatikan setiap kali kereta api akan berangkat dan berjalan biasanya menunggu perintah terlebih dahulu petugas bertopi merah dengan tongkat dan peluit berbunyi khasnya, ya dialah petugas PPKA (Pengatur Perjalanan Kereta Api) sang pengatur jalan dan keselamatan perjalanan kereta api.
Tugas Kerja PPKA (Pengatur Perjalanan Kereta Api) Dan Ciri Khasnya
Ciri paling umum adalah bertopi merah, berdasi biru (pria), memegang tongkat dengan ujung bulat berwarna hijau dan tentu saja peluit khusus.
bisnistempo
PPKA diibaratkan sebagai pengatur dan pemandu kapan kereta api harus berjalan, langsiran atau mengatur perpindahan jalur rel, memastikan kondisi jalur yang akan dilalui sudah aman dan terkendali. Jalur rel single track yang dipakai biasanya bergantian oleh kereta api lain yang berlawanan arah dan harus dinyatakan aman sebelum kereta api lain berganti melewatinya. Sedang rel double track pun tetap harus diatur pemakaiannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain Kepala Stasiun (KS), Petugas PPKA selalu ada disetiap stasiun besar maupun stasiun kecil. Petugas PPKA dan Masinis harus saling bekerjasama agar perjalanan terkendali, aman, nyaman, selamat di tujuan. Namun petugas PPKA terkadang tidak hanya mengatur keberangkatan kereta api, tapi juga mempersiapkan dan menginformasikan kapan kereta api harus berangkat ke stasiun berikutnya, bahkan menggantikan posisi Kepala Stasiun jika berhalangan hadir.
Ketika semua kondisi jalur sudah dianggap clear maka petugas PPKA biasanya akan membunyikan peluit dan dibalas suara klakson oleh Masinis, maka kereta api mulai berjalan menuju stasiun berikutnya.
Baca Juga:
Prosedur Umum Keberangkatan Kereta Api
Dipastikan sebelum ada perintah jalan dari petugas PPKA, masinis tidak akan menjalankan kereta api nya. Beberapa prosedur umum yang harus dilaksanakan petugas PPKA sebelum masinis menjalankan kereta api adalah sebagai berikut:
- Seorang PPKA harus yakin kondisi jalur yang akan dilalui kereta api sudah aman dan saling menginformasikan ke stasiunberikutnya sebelum kereta api diberangkatkan.
- Mempersiapkan surat-surat administrasi
- Memeriksa kelayakan sarana yang akan diberangkatkan dengan kesepakatan petugas urusan kereta/ gerbong dan masinis
- Mempersiapkan jalur dengan peralatan termasuk persinyalan yang menyatakan kondisi kereta api tersebut siap diberangkatkan
- PPKA memberikan isyarat mengangkat tongkat bundar berwarna hijau (semboyan 40) dan membunyikan peluit ditujukan untuk masinis dan disaksikan/ diperhatikan oleh kondektur
- Kondektur membalas dengan memperdengarkan peluit panjang kepada masinis bahwa kereta api diperbolehkan berangkat
- PPKA dalam keadaan siap siaga sambil memperhatikan rangkaian kereta api mulai dari lokomotif sampai pada rangkaian paling akhir untuk memastikan kembali bahwa kereta api berjalan dalam keadaan baik.
Arti Atau Semboyan Gerakan Petugas PPKA
Semboyan perkeretaapian di Indonesia yang terbaru diatur dalam Peraturan Dinas 3 PT Kereta Api Indonesia tentang Semboyan dan mulai berlaku menurut Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia Nomor KEP.U/HK.215/VII/1/KA-2010. Di dalamnya diperlihatkan semua semboyan yang perlu dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perjalanan kereta api (misalnya PPKA, masinis, kondektur, petugas sinyal, dan petugas langsir). Berikut semboyan yang saya copas dari wikiwand.com
Semboyan PPKA 1
Semboyan 1 adalah semboyan sementara sebagai isyarat petugas dalam kondisi siap yang berupa:
- Petugas yang berdiri tegak; atau
- Petugas yang berdiri tegak membawa bendera atau lampu semboyan (handsign) berwarna hijau (di malam hari) yang dijinjing sejajar paha petugas (tidak digerak-gerakkan);
Maksud petugas PPKA berdiri di peron:
- Peralatan pengamanan keselamatan tidak akan dilayani pada saat kereta lewat di stasiun, karena mengoperasikan peralatan pengamanan lebih cepat dari seharusnya dapat menimbulkan bahaya;
- Mengawasi kereta yang lewat terutama semboyan-semboyan yang diperlihatkan oleh KA tersebut;
- Mengawasi kondisi rangkaian terutama peralatan yang terdapat di bawah kereta (rangka bawah) terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan yang membahayakan keselamatan perjalanan KA. Masinis melihat PPKA berdiri di peron.
Semboyan PPKA 2A
Semboyan 2A adalah semboyan tetap/sementara yang berupa satu bendera hijau atau satu rambu berbentuk bulat yang berwarna kuning yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
Semboyan PPKA 2A1
Semboyan 2A1 adalah semboyan tetap/sementara sebagai isyarat berjalan hati-hati, yakni kereta rel listrik/lokomotif listrik diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 40 km/jam.
Semboyan 2A1 berupa:
- petugas memperlihatkan bendera warna kuning,
- petugas memperlihatkan papan bundar kuning bertepi hitam di atas papan hitam bergaris putih tegak, atau
- petugas memperlihatkan lentera bercahaya kuning pada malam hari.
Semboyan PPKA 2B
Semboyan 2B adalah semboyan tetap/sementara yang berupa:
- petugas yang membawa dua bendera berwarna kuning;
- dua rambu berbentuk bulat yang berwarna kuning; atau
- petugas yang membawa lampu semboyan kuning yang direntangkan sejajar dada.
Semboyan PPKA 2B1
Semboyan 2B1 adalah semboyan tetap/sementara sebagai isyarat berjalan hati-hati, kereta rel listrik/lokomotif listrik diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 20 km/jam.
Semboyan 2B1 berupa:
- petugas memperlihatkan dua bendera warna kuning berjajar;
- petugas memperlihatkan dua papan bundar kuning bertepi hitam di atas papan hitam bergaris putih tegak; atau
- petugas memperlihatkan lentera bercahaya kuning pada malam hari.
Semboyan PPKA 2C
Semboyan 2C adalah semboyan sementara yang berupa petugas yang membawa bendera kuning atau lampu semboyan kuning yang diayun-ayunkan yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 5 kilometer per jam (secepat orang berjalan kaki biasa).
Semboyan PPKA 3
Semboyan 3 adalah semboyan tetap/sementara yang dipasang atau diperlihatkan pada jarak minimum 500 m dari bagian jalan yang berupa:
- satu buah bendera merah,
- lampu sinyal berwarna merah,
- papan dengan rambu bundar berwarna merah,
- petugas yang mengangkat kedua tangan di atas kepala, atau
- petugas yang mengayun-ayunkan lampu handsign yang berwarna merah.
Semboyan PPKA 4A
Semboyan 4A adalah semboyan sementara yang berupa petugas mengangkat papan persegi panjang berwarna kuning yang mengartikan bahwa kereta api akan memasuki sinyal masuk yang menunjukkan indikasi "berhenti" atau melewati tanda batas berhenti jalur kiri pada jalur ganda (jika kereta melewati jalur kiri).
Post a Comment