Bisnis Musiman, Jasa Penukaran Uang Menjelang Lebaran, Legalkah?



Man-temans, gan and sista kehidupan kita emang gak lepas dari yang namanya uang dan uang. Tanpa uang ibarat hidup sesak nafas karena apa yang kita mau gak bisa kebeli.  Mungkin bukan cuma sesak nafas aja malah ada yang udah jantungan mikirin uang setiap harinya. Perputaran uang di Indonesia, khususnya menjelang hari raya Lebaran sangat cepat hingga mencapai triliniuan rupiah. Nggak cuma dikalangan atas aja pergerakan uang berjalan tapi hingga kalangan terendah seperti di pelataran jalan, perputaran uang bergerak dengan cepat. Nah dari sinilah tercipta peluang bisnis di kalangan bawah. Bisnis penukaran uang atau lebih sederhananya tukar uang di pinggir jalan menjadi fenomena langka setahun sekali dan mungkin hanya terjadi di Indonesia. Uang receh tersebut dikemas dengan rapi dalam bungkus plastik dan jumlah yang bervariasi.

Bisnis penukaran uang ini buat ane jadi menarik untuk ane angkat menjadi threat.
Kenapa, kita mengenal jasa tukar uang biasanya berkesan privasi dan berada di tempat yang ekslusif, minimal di tempat yang tertutup. Berbeda dengan ini, 'transaksi' penukaran uang ini terjadi justeru ada di pinggir jalan yang kadang di jalur yang padat dan panas. Pebisnis 'penjaja uang' ini tanpa sungkan menawarkan uang mereka dengan pejalan yang melintas di sepanjang jalan dan trotoar berbaur dengan pedagang kakilima. Menawarkan layaknya pedagang asongan hingga ke tengah-tengah jalan. Menjalankan bisnis ini tidak mengenal waktu libur, mulai 09.00 hingga 18.00 WIB, tapi kalau masih ramai yah bisa sampai malam.


Terciptanya bisnis musiman penukaran uang ini tidak diketahui secara pasti dan nyatanya bertahan hingga kini. Asal tahu aja gan, bisnis ini benar-benar menjanjikan! Seperti apa yang diceritakan oleh salah satu penjaja uang bernama Widia (27), mengungkapkan bisnis penukaran uang baru tidak akan mengalami kerugian. 

“Memang gak rugi, tapi kalau keuntungan tergantung banyaknya yang menukar,” kata Widia. Ruginya kalau tidak ada transaksi paling yah kita hanya keluar uang pribadi untuk makan dan minum aja! Lokasi strategis mutlak diperlukan guna menjaring mereka yang ingin menukarkan uang.

Menurut Widia, puncak penukaran terjadi seminggu sebelum lebaran. Biasanya keuntungan di dapat dengan memperoleh laba 10% dari penukaran uang ini. Misalkan 1 juta maka ia memotong 100 ribu, jadi orang yang menukar uang akan menerima uang sebesar Rp. 900.000 cash! Menurut Indra, sesama penjaja jasa tukar uang transaksi yang terjadi dalam sehari bisa 4-5 juta, puncaknya seminggu sebelum lebaran dalam sehari bisa mencapai 15 juta dalam sehari!


BISNIS YANG TAK PERLU MODAL


 Bila tidak punya uang sebagai modal bisnis ini, asalkan rela berpanas-panasan di pinggir jalan juga sudah cukup. Karena ternyata beberapa penjual di kawasan kota Tua ini juga memiliki bos. Seperti pengakuan Nurul, penjual uang receh di dekat Museum Fatahillah. “Uang ini bukan milik saya mas, saya cuma bantuin jualin saja,” akunya.

Lalu darimana mereka mendapatkan uang? Menurut penelusuran ts mereka dapat dari Bank langsung atau teman yang memiliki modal kuat. Uang dibeli harga 5% lebih mahal dari nilai uang yang ditukarkan. “Kalau mau tukar satu juta, ya harus bayar satu juta lima puluh ribu,” kata Gian si penjaja penukar uang lainnya.

 

 JASA TUKAR UANG LEBIH PRAKTIS   

Beberapa alasan kenapa orang lebih memilih menukarkan uang receh kepada penjaja tukar uang biasanya karena lebih praktis daripada harus ke bank. Tidak perlu antri, bisa sambil lewat dan bisa menukar berapapun jumlah yang kita mau - kalau di bank untuk jumlah tertentu dibatasi dan harus mengantri lagi dari awal.

Mereka yang ingin menukarkan uang biasanya menginginkan uang dalam bentuk pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, dan Rp 10.000., uang ini biasanya mereka gunakan untuk pemberian 'fitrah' atau 'angpaw' ke kenalan, anak-anak tetangga atau keponakan-keponakan mereka. 
 
 
AMANKAH?
 

Bicara soal aman mungkin bisa dibilang aman, tapi sepengamatan ts selama ini belum pernah di temui uang palsu tapi meningat 'transaksi' yang terjadi adalah di tempat terbuka maka rawan akan tindak kejahatan dijalan. Namun yang perlu disadari adalah baik bagi penjaja jasa tukar uang dan penukarnya menurut ane sama-sama dalam posisi rawan tindak kejahatan. Alasannya? tahu sendiri kan.

 

 LEGALKAH?


 Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”), sendiri telah diatur mengenai penukaran uang. Untuk memenuhi kebutuhan Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, dan dalam kondisi yang layak edar, Rupiah yang beredar di masyarakat dapat ditukarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

 a. penukaran Rupiah dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain; dan/atau

b. penukaran Rupiah yang lusuh dan/atau rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya
dilakukan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya.


 Penukaran Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Mengenai penukaran rupiah ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah (“PBI 14/2012”) dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU Tahun 2008 tentang Penukaran Uang Rupiah (“SEBI 10/2008”) sebagaimana terakhir diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/12/DPU Tahun 2011.

SEBI 10/2008 dan perubahannya masih berlaku karena dalam PBI 14/2012 diatur bahwa walaupun Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/10/PBI/2007 tanggal 30 Agustus 2007 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, akan tetapi peraturan pelaksananya (termasuk SEBI 10/2008) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PBI 14/2012.

Berdasarkan SEBI 10/2008, layanan penukaran adalah kegiatan penerimaan uang oleh Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia dari masyarakat dengan memberikan penggantian berupa uang yang masih layak edar dalam pecahan yang sama atau pecahan lainnya.

Dalam SEBI 10/2008 diatur mengenai penukaran uang sebagai berikut:

1. Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan
Layanan Penukaran kepada masyarakat untuk menukarkan:

a. Uang yang masih layak edar dengan uang yang masih layak edar dalam pecahan yang sama atau pecahan lainnya; atau

b. Uang tidak layak edar dengan uang yang masih layak edar dalam pecahan yang sama atau pecahan lainnya.

2. Pelaksanaan Layanan Penukaran dilakukan:

a. di kantor Bank Indonesia dan/atau di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia; dan/atau

b. di luar kantor Bank Indonesia dan/atau di luar kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
 

Penukaran Uang yang dilakukan di kantor Bank Indonesia, hanya dapat dilayani dalam waktu Layanan Penukaran yang ditentukan oleh Bank Indonesia. Memang berdasarkan peraturan-peraturan di atas jelas bahwa penukaran uang hanya bisa dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang telah disetujui oleh Bank Indonesia. Tetapi, baik dalam UU Mata Uang maupun dalam PBI dan SEBI tidak diatur mengenai sanksi apabila ada pihak yang melakukan penukaran uang tanpa seizin Bank Indonesia.


Nah dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa BI (Bank Indonesia) tidak berhak melarang bisnis jasa penukaran uang ini. Dan BI sendiripun sudah menyediakan tempat untuk menyediakan penukaran uang recehan di beberapa titik dan bank-bank cabang yang di tunjuk. 

“Seluruh bank tersebut be­ra­da dibawah koordinasi BI. Masyarakat bisa memilih bank mana berdasarkan jum­lah uang yang akan ditu­karkan,” kata Kepala Biro Hubungan Ma­syarakat Bank Indonesia (BI) Difi Ahmad Johansyah. Semua bank melayani penukaran uang dengan jumlah minimal Rp 1 juta sampai pa­ling besar Rp 20 juta. “Setiap hari kami gilir mana bank yang m­e­layani penukaran maksimal Rp 1 juta, dan bank yang mela­yani Rp 3 juta”.

Untuk BI sen­diri, kata Difi, maksimal pe­nu­karan setiap transaksinya ada­lah Rp 20 juta. “Kalau ada orang mau nukar 40 juta kami tetap me­layani. Tapi 20 juta dulu di­tukar, se­telah itu kem­bali ikut antre di barisan paling belakang untuk menukar 20 juta lagi,” terang Difi. Nilai uang pecahan yang di­siapkan BI, kata Difi, ber­va­riasi dari mulai pecahan uang logam dari Rp 100 sampai de­ngan Rp 1.000. Sedangkan uang kertas nilai pecahannya, mulai dari Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10 ribu dan pa­ling besar Rp 20 ribu.

Jasa penukaran uang yang di­lakukan BI dan juga bank lain­nya, lanjut Difi, tidak dipu­ngut ba­yaran alias gratis. “Jadi mereka menukar sesuai de­ngan nominal yang ditu­kar­kan,” katanya. Tidak hanya itu, lanjutnya, uang yang ditukar melalui BI juga dijamin ke asliannya se­hingga masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir atas uang yang didapatnya itu.


 Berbicara legal atau tidak, pihak BI memiliki alasan tersendiri. Maraknya bisnis penukaran uang menjelang Lebaran merupakan fenomena yang terjadi setiap tahun. Pihak Bank Indonesia yang merupakan penyedia alat pembayaran resmi dalam berbagai jenis pecahan mata uang bahkan mengaku tidak dapat berbuat apa-apa. Ratusan penjaja jasa tukar uang pecahan justru berjajar di sekeliling gedung Bank Indonesia.

"Fenomena ini terjadi selama bertahun-tahun. Biarlah masyarakat yang akhirnya memilih," ungkap Pemimpin Bank Indonesia Surabaya Amril Arief. 


No comments

Komen di blognya iskrim harus cerdas dan keren, no spam, no junk please!